Pengertian Asuransi Kesehatan, Calon Nasabah Wajib Tahu!
Taporel Sehat - Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang melindungi diri sendiri atau anggota keluarga dalam hal kesehatan apabila terjadi sesuatu yang membutuhkan perawatan kesehatan dan asuransi dapat menolong apabila tergabung dalam nasabah asuransi.
Sumber Foto : Freepik |
Iuran dalam asuransi biasa disebut Premi yang harus dikeluarkan sesuai kesepakan antara nasabah dan jasa penyelengara asuransi kesehatan. Selain asuransi milik swasta pemerintah pun juga mempunyai jasa penyelengara asuransi kesehatan untuk masyarakat yaitu BPJS Kesehatan.
Asuransi BPJS masih menjadi pilihan masyarakat karena beberapa kelebihannya, namun masih sering dipandang remeh oleh sebagian kalangan (kamu highclass). Untuk memilih jenis asuransi yang cocok untuk anda dan anggota keluarga penulis akan mengulasnya dalam postingan selanjutnya.
Dalam polis asuransi kesehatan biasanya memuat beberapa hal, seperti risiko penyakit yang ditanggung, besaran uang pertanggungan, manfaat asuransi kesehatan yang diberikan, hak dan kewajiban perusahaan asuransi, pengecualian proteksi, sampai surat klaim.
Dalam mendapatkan perlindungan dari penyelengara asuransi, pemegang polis wajib membayarkan premi asuransi kesehatan yang telah disepakati (biasanya setiap bulan). Semakin mahal biaya premi asuransi kesehatan, semakin lengkap dan luas jangkauan manfaat asuransi yang diterima.
Namun dalam artian umum menurut penulis sendiri asuransi kesehatan adalah suatu bentuk perbuatan menyimpan dana cadangan yang diperuntukan bagi perawatan kesehatan dalam waktu yang mendadak atau tanpa diketahui karena resiko dalam bekerja, kegiatan berkendara dan profesi seseorang. Asuransi yang disimpan disuatu penyelenggara atau perusahaan dapat digunakan (klaim) apabila nasabah tersebut mengalami resiko pekerjaan yang membutuhkan perawatan.
Tag :
asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi, insurance,
thanks
ReplyDeleteNice
ReplyDelete